471 B
471 B
Milik warisan keturunan Benyamin
Bagian tanah yang diterima ole suku Benyamin disebut milik warisan yang diterima sbagai hak milik abadi. arti lain: "Inilah bagian tanah yang diterima suku Benyamin sbagai dong pu milik warisan" (Lihat: rc://*/ta/man/translate/figs-metaphor)
Menurut dong pu kaum kluarga
Bagian ini juga bisa berbentuk kalimat aktif. arti lain: "Yosua kase ke masing-masing kaum kluarga" (Lihat: rc://*/ta/man/translate/figs-activepassive)