pmy_tn/deu/12/27.md

8 lines
606 B
Markdown

# Ko pu darah korban sembelihan haruslah dicurahkan
Ini dapat dinyatakan dalam bentuk aktif. Arti lain: "imam akan kase tumpah darah pada korban persembahan." (Liat: [[rc://*/ta/man/translate/figs-activepassive]])
# Kamorang boleh makan de pu daging
Hukum Tuhan yang menetapkan bagian tubuh hewan yang dijadikan kurban bakaran, ada bagian yang kase untuk imam dan ada pula bagian yang kase kepada orang yang membri persembahan untuk dimakan. Arti kesluruhan dari pernyataan ini dapat dibuat scara tersurat. Arti lain: "kam akan makan sbagian daging" (Liat: [[rc://*/ta/man/translate/figs-explicit]])