Kalau orang berkelahi bersama dan menyakiti perempuan hamil sampe de keguguran, tapi tra ada cedera lain sama de, apa yang terjadi pada pria yang bersalah?
Kalau orang berkelahi bersama dan sakiti perempuan hamil sampe de keguguran, tapi tra ada cedera lain sama de, maka pria yang bersalah harus didenda, kalau suami perempuan itu menuntut de, dan de harus bayar sesuai keputusan hakim.