pmy_tq_l3/exo/22/08.md

513 B

Ayat 8-9

Jika satu orang titipkan uang ato barang sama de pu tengga untuk disimpan, dan jika dicuri dari rumah orang itu, tapi pencurinya tra ditemukan, apa yang akan terjadi?

Jika satu orang titipkan uang ato barang sama de pu  tetangga untuk disimpan, dan jika dicuri dari rumah orang itu, jika pencuri itu ditemukan, pencuri itu harus bayar dua kali lipat. Tapi jika pencuri tra ditemukan, maka pemilik rumah harus datang di hadapan para hakim untuk meliat apakah de sudah ambil di tetangga punya