pmy_tn_l3/num/27/09.md

12 lines
365 B
Markdown

# Brita Umum:
Ini lanjutan hukum Allah tentang sapa yang akan trima tanah, bila seorang tra pu anak laki-laki.
# Tetapkan hukum deng keputusan bagi umat Israel
Ini dapat dinyatakan dalam bentuk aktif. AT: "Jadilah hukum bahwa umat Israel smua harus taati" (Liat: [[rc://*/ta/man/translate/figs-activepassive]])
# Su printah sa
Di sini "sa" menunjuk pada Musa.