Dalam hukum Yahudi, mayat mencemari semua yang tersentuh dan membuatnya "najis." Menguburkan mayat-mayat itu dibicarakan seperti membersihkan atau memurnikan negeri itu. (Lihat: [[rc://id/ta/man/translate/figs-explicit]] dan [[rc://id/ta/man/translate/figs-metaphor]])