1.2 KiB
Ayat: 2-3
perempuan yang telah menikah terikat oleh hukum terhadap suami
Di sini "terikat oleh hukum terhadap suami" adalah mengandaikan seorang perempuan yang menjadi satu dengan suaminya menurut hukum perkawinan. AT "menurut hukum, perempuan yang menikah menjadi satu dengan suami" (Lihat: //en/ta/man/translate/figs-metaphor||)
perempuan yang telah menikah
Ini menunjuk pada perempuan yang telah menikah
ia akan disebut pezina
Anda bisa menerjemahkan kalimat ini dalam bentuk aktif. AT: "Allah akan menganggapnya seorang pezina" atau "orang-orang akan menyebutnya pezina" (Lihat: rc://en/ta/man/translate/figs-activepassive)
ia dibebaskan dari hukum
Di sini "bebas dari hukum" berarti tidak menaati hukum. Dalam kasus ini, perempuan tidak harus mentaati hukum yang mengatakan bahwa perkawinan perempuan tidak dapat menikah dengan laki-laki lain. AT: "perempuan itu tidak menaati hukum" (See: rc://en/ta/man/translate/figs-idiom)